WNI kini bisa dapat Visa on Arrival UEA mulai Juni 2026. Simak syarat, biaya, durasi tinggal, dan aturan lengkap visa Dubai terbaru disini.

Kabar gembira datang untuk sahabat yang punya rencana liburan, perjalanan bisnis, atau sekadar transit ke Uni Emirat Arab (UEA) seperti Dubai maupun Abu Dhabi. Mulai Juni 2026, Pemerintah UEA resmi memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berhak mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) langsung saat tiba di bandara.
Kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar bagi Warga Negara Indonesia (WNI), karena proses perjalanan ke UEA kini jadi lebih praktis tanpa harus repot mengurus visa reguler jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Langkah ini juga menjadi strategi Pemerintah UEA untuk mempermudah wisatawan internasional yang memiliki rekam jejak perjalanan yang baik, sekaligus mempererat hubungan bilateral dengan Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, proses verifikasi keamanan di bandara seperti Dubai atau Abu Dhabi juga menjadi lebih cepat dan efisien.
Namun sahabat, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Fasilitas kemudahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua pemilik paspor Indonesia.
Syarat Wajib Mendapatkan Visa on Arrival UEA
Sahabat, fasilitas VoA di bandara UEA ini bersifat khusus. Artinya, tidak semua WNI bisa langsung mendapatkan visa saat tiba.
Agar bisa memperoleh Visa on Arrival UEA, sahabat wajib memiliki visa atau izin tinggal (residence permit) yang masih aktif dari salah satu negara atau kawasan berikut:
- Amerika Serikat
- Inggris Raya
- Uni Eropa
- Singapura
- Jepang
- Korea Selatan
- Australia
- Selandia Baru
- Kanada
Jika sahabat memiliki visa aktif dari salah satu negara di atas, peluang mendapatkan VoA saat mendarat di UEA akan jauh lebih mudah.
Durasi Tinggal dan Biaya Visa on Arrival UEA
Dilansir dari Liputan6, pemerintah UEA menyediakan dua pilihan masa tinggal bagi pengguna fasilitas VoA ini.
1. Paket 14 Hari
Sahabat bisa memilih izin tinggal selama 14 hari dengan biaya AED 100 atau sekitar Rp485.000.
Kelebihannya, paket ini masih memiliki fleksibilitas karena bisa diperpanjang satu kali.
2. Paket 60 Hari
Pilihan kedua adalah izin tinggal selama 60 hari dengan biaya AED 250 atau sekitar Rp1,2 juta.
Namun perlu dicatat, paket ini hanya berlaku untuk single entry (sekali kunjungan) dan tidak dapat diperpanjang.
Baca Juga : Biaya Visa Jepang Naik per 1 Juli, Ini Tarif Barunya!
Hati-Hati dengan Aturan Overstay
Sahabat, jangan sampai lengah soal durasi izin tinggal. Pemerintah UEA menerapkan aturan yang cukup ketat bagi wisatawan yang melebihi batas masa berlaku visa atau overstay.
Denda yang dikenakan mencapai AED 50 per hari atau sekitar Rp243.000 per hari.
Karena itu, sangat penting untuk memastikan jadwal pulang sudah sesuai dengan masa berlaku visa yang dipilih.
Selain itu, pastikan juga beberapa dokumen berikut sudah siap sebelum terbang:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Bukti cetak (print-out) visa atau residence permit negara mitra yang masih aktif
- Dokumen pendukung perjalanan lainnya
Jangan anggap sepele dokumen fisik ya, sahabat. Kelalaian kecil seperti lupa membawa print-out dokumen bisa membuat proses imigrasi menjadi terhambat saat tiba di bandara.
Dengan kebijakan baru ini, perjalanan menuju Dubai, Abu Dhabi, dan berbagai kota menarik di UEA kini menjadi jauh lebih praktis bagi WNI yang memenuhi syarat.

Kalau sahabat sedang merencanakan liburan ke luar negeri, pastikan semua dokumen perjalanan sudah lengkap agar perjalanan terasa aman dan nyaman.
Ingin liburan ke luar negeri tanpa ribet urus itinerary, tiket, hotel, hingga dokumen perjalanan? Yuk, wujudkan perjalanan impian sahabat bersama Vcation. Mulai dari destinasi Asia, Timur Tengah, hingga Eropa, semuanya bisa disiapkan dengan lebih mudah dan nyaman.
Hubungi tim Vacation sekarang juga dan konsultasikan rencana liburan sahabat untuk mendapatkan penawaran terbaik!



