Mulai 1 Juli, biaya penerbitan visa Jepang naik drastis! Berencana buat liburan ke Jepang, yuk siapkan anggaran lebih untuk pengurusan visa.

Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya penerbitan visa reguler yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini berlaku bagi berbagai jenis bisa, termasuk visa kunjungan sementara (single entry) dan multiple entry.
Tarif Visa Jepang Terbaru
Dilansir dari website resmi Ministry of Foreign Affair Japan, biaya visa masuk tunggal (single entry) yang sebelumnya 3.000¥ (Rp.330 ribu) akan naik menjadi 15.000¥ (Rp.1,6 juta).
Sementara itu, biaya visa multiple entry naik dari 6.000¥ (Rp.1,6 juta) menjadi 30.000¥ (Rp.3,3 juta).
Tarif tersebut naik 5x lipat dari sebelumnya, bahkan dari 50 tahun lalu. Aturan ini berlaku untuk pengajuan visa yang diproses melalui jalur reguler sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang.
Baca Juga : Kenapa Autumn Jadi Musim Favorit Pas Liburan ke Jepang?
Apakah Pemegang E-Paspor Tetap Perlu Visa Jepang?
Sejak 11 Oktober 2022, Jepang kembali memberlakukan fasilitas bebas visa bagi sejumlah negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Jepang.
Khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas ini hanya berlaku untuk pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang telah melakukan registrasi pra-keberangkatan atau Visa Waiver sebelum ke Jepang.
Dengan fasilitas tersebut, pemegang e-paspor dapat berkunjung ke Jepang tanpa mengajukan visa untuk kunjungan singkat hingga 15 hari.
Sementara itu, pemegang paspor biasa (non-e-paspor) dan wisatawan yang tidak memenuhi syarat Visa Waiver tetap harus mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudah punya rencana ke Jepang tahun ini? Pastikan kamu mengetahui tarif visa terbaru dan mempersiapkan anggaran tambahan supaya rencana liburan tetap berjalan lancar ya.
Kamu cari trip ke Jepang tanpa harus ribet urus itinerary dan persiapan perjalanan?
Yuk ikut trip ke Jepang bareng Vcation, karena semua kebutuhan selama perjalanan sudah disiapkan secara matang.



