Aturan ketat kemasan produk di Jepang yang dirancang untuk melindungi konsumen dari penipuan & memastikan informasi produk tetap transparan.

Pernah beli makanan atau minuman karena tertarik pada kemasan produk yang terlihat besar dan penuh, tapi ketika kemasan dibuka, ternyata isinya tidak seperti yang dibayangkan?
Fenomena seperti ini tidak akan ditemui jika kamu berkunjung ke Jepang. Karena di Jepang, penggunaan gambar, klaim, dan informasi pada kemasan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Jepang memiliki aturan ketat yang melarang representasi produk dalam kemasan dan iklan produk yang menyesatkan. Aturan ini tertuang dalam Act against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations, atau yang dikenal sebagai 景品表示法 (Keihin Hyōji Hō).
Kemasan Produk di Jepang Harus Jujur

Bagi konsumen, tentu saja yang menjadi pertimbangan utama sebelum membeli suatu produk adalah informasi yang tertera pada kemasan. Karena itu, pemerintah Jepang melarang pelaku usaha melebih-lebihkan keunggulan produk agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Consumer Affairs Agency (CAA) Jepang menjelaskan bahwa representasi yang menyesatkan dapat membuat konsumen membeli barang atau jasa yang sebenarnya memiliki kualitas lebih rendah atau nilai yang tidak sesuai dengan persepsi yang dibentuk oleh iklan maupun kemasan.
Salah satu kategori yang diatur adalah misleading representation regarding quality, yaitu ketika kualitas, spesifikasi, atau isi produk digambarkan seolah-olah jauh lebih unggul dibandingkan kondisi sebenarnya. Jadi, kemasan memang boleh dibuat menarik. Tetapi, visual dan klaim yang digunakan tidak boleh sampai membuat konsumen salah memahami produk.
Aturan ini bukan berarti gambar pada kemasan baik bentuk, ukuran, dan warna harus sama persis dengan isi produk. Yang diatur adalah agar representasi mengenai kualitas, isi, harga, maupun kondisi produk tidak memberikan kesan yang menyesatkan kepada konsumen.
Baca Juga : Trip ke Jepang Special Autumn Season Ini Impian Para Gen-Z!
Aturan Gambar Buah di Kemasan

Jepang memiliki ketentuan khusus dalam merepresentasikan minuman dan produk tertentu yang tidak mengandung jus.
Dilansir dari website petapixel.com, produk minuman dengan kandungan jus buah kurang dari 5%, hanya boleh menggunakan gambar kartun atau ilustrasi buah. Minuman dengan kandungan jus 5% hingga kurang dari 100%, boleh menampilkan foto atau gambar realistis buah utuh yang belum dipotong. Foto atau gambar realistis buah yang telah dibelah hanya dalam ditampilkan pada produk minuman yang mengandung jus 100%
Dasar Hukum Kemasan Produk di Jepang
Aturan ini bukan sekadar kebiasaan atau standar tidak tertulis. Dasar hukumnya adalah Act against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations (Act No. 134 of 1962), yang mengatur tentang representasi yang tidak adil dan menyesatkan.
Consumer Affairs Agency Jepang menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang memungkinkan konsumen memilih barang dan jasa secara tepat berdasarkan informasi yang benar.
Tindakan Tegas Bagi yang Melanggar

Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah Jepang tidak hanya memberikan teguran informal, tapi juga melakukan penyelidikan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai Consumer Affairs Agency dan dapat melakukan penyelidikan.
Jika pelanggaran terbukti, pelaku usaha dapat dikenai 措置命令 (Sotchi-meirei) atau tindakan perintah administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggar juga dapat dikenai surcharge/financial penalty sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sistem Tax Free Jepang Berubah Mulai November 2026!
Aturan ini bukan hanya formatif. Pada September 2022, Consumer Affairs Agency Jepang memberikan tindakan administratif kepada Kirin Beverage terkait representasi produk minuman “Tropicana 100% Marugoto Kajitsu-kan Melon Taste”. Yang kemudian dikenakan denda/penalti sebesar 19,15 juta yen pada Januari 2023.
Kasus ini menjadi contoh bahwa perusahaan besar sekalipun tetap dapat dikenai tindakan apabila representasi produknya dianggap menyesatkan.



