Ribuan Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Hingga Juli 2026

Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor hingga Juli 2026 untuk mencegah TPPO dan keberangkatan nonprosedural. Simak alasan & pemeriksaannya.

Gambar 1 : Persiapan Dokumen untuk Perjalanan ke Luar Negeri 

Bagi Sahabat yang sedang berencana membuat paspor, ada informasi penting dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang perlu diketahui. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 9.394 permohonan paspor ditolak karena ditemukan indikasi yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Penolakan tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri, terutama untuk mencegah keberangkatan yang berisiko.

9.394 Permohonan Paspor Ditolak hingga Juli 2026

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 9.394 permohonan paspor ditolak sepanjang Januari hingga Juli 2026. Permohonan tersebut ditemukan memiliki indikasi tertentu yang dinilai berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.

Meski ada ribuan permohonan yang ditolak, layanan paspor tetap berjalan normal bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sepanjang periode yang sama, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 2.283.277 paspor.

Artinya, penolakan tidak dilakukan terhadap seluruh pemohon, melainkan hanya pada permohonan tertentu yang dinilai membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut atau memiliki indikasi risiko.

Baca Juga : Ini 5 Alasan Ditolak Imigrasi Saat Liburan ke Luar Negeri!

Pemeriksaan Paspor Bisa Dilakukan Lebih Mendalam

Jika menemukan kondisi tertentu, petugas Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pemohon. Pertanyaan yang diberikan bisa berkaitan dengan tujuan perjalanan, rencana keberangkatan, negara tujuan, hingga informasi lain yang berhubungan dengan perjalanan ke luar negeri.

Sahabat tidak perlu langsung khawatir jika mendapatkan pertanyaan tambahan. Pemeriksaan lebih lanjut tidak otomatis berarti permohonan paspor akan ditolak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan tidak digunakan untuk tujuan yang berisiko atau keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Dalam kondisi tertentu, petugas juga dapat meminta informasi mengenai keluarga pemohon apabila diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Selain penerbitan paspor, Imigrasi mencatat PNBP sebesar Rp6,5 triliun hingga 10 Agustus 2026, meningkat sekitar 6,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Layanan visa menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 54,9 persen, disusul layanan paspor sebesar 24,6 persen.

Baca Juga : Hati-hati! 5 Hal Sepele Ini Bisa Bikin Visa Kamu Ditolak!

Pentingnya Berangkat ke Luar Negeri Sesuai Prosedur

Gambar 2 : Persiapan Dokumen yang Sesuai Dengan Prosedur

Pengawasan dalam proses penerbitan paspor menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah WNI berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Keberangkatan tanpa mengikuti prosedur resmi dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami berbagai persoalan di negara tujuan, termasuk menjadi korban TPPO atau bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Karena itu, bagi Sahabat yang ingin membuat paspor, pastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan tujuan perjalanan. Siapkan pula dokumen yang dibutuhkan dan pastikan rencana keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Dengan memenuhi persyaratan dan memberikan informasi secara jujur, proses pemeriksaan paspor dapat berjalan lebih lancar. Yang tidak kalah penting, perjalanan ke luar negeri pun bisa dilakukan dengan lebih aman dan sesuai ketentuan.

Yuk, Share Biar Makin Banyak yang Tahu!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *