Ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri? Simak aturan dan ketentuan yang perlu diketahui agar barang bawaan dapat masuk ke Indonesia.

Membeli oleh-oleh saat traveling sudah menjadi kebiasaan banyak wisatawan Indonesia. Rasanya liburan belum lengkap jika belum membeli oleh-oleh untuk keluarga atau teman. Mulai dari makanan khas, cokelat, pakaian, ataupun souvenir dan berbagai barang unik di negara yang dikunjungi.
Meski begitu, tidak semua barang yang dibeli di luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Beberapa jenis oleh-oleh memiliki ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika barang bawaan melebihi batas, maka barang bawaan Sahabat bisa dikenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis barang apa saja yang diperbolehkan dan bagaimana ketentuan batasan untuk setiap jenisnya. Tujuannya agar proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar dan oleh-oleh tidak tertahan saat di bea cukai.
Jenis dan batasan barang bawaan
Berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, pemerintah menetapkan beberapa jenis barang bawaan yang bebas bea masuk, dua diantaranya:
1. Produk Pangan

Sahabat diperbolehkan membawa produk olahan seperti cokelat, biskuit, permen, atau makanan dan minuman kemasan lainnya sebagai oleh-oleh. Namun, produk pangan ini dibatasi maksimal 5 kilogram per orang.
2. Kosmetik

Sahabat juga boleh membawa pulang produk kosmetik baik skincare, makeup, parfum, ataupun body care dari luar negeri ke Indonesia dengan batas maksimal 20 pcs per orang.
Selain kedua barang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal nilai barang bawaan untuk setiap penumpang saat kedatangan. Barang pribadi dengan nilai pabean maksimal USD 500 atau sekitar Rp.9 juta per orang, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak (PPN atau PPN & PPnBM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : 4 Panggilan Penting Di Bandara Yang Wajib Diketahui
Kalau barang bawaan Sahabat melebihi USD 500, selisih atau kelebihan tersebut dikenakan bea masuk sebesar 10% dan dikenakan pajak (PPN atau PPN & PPnBM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mengetahui aturan ini, Sahabat dapat memastikan bahwa barang-barang yang Sahabat sebagai oleh-oleh bisa dapat dibawa masuk ke Indonesia tanpa masalah. Jadi selama pemeriksaan di bea cukai dan imigrasi bisa lancar.
Nah kalau urusan tripnya, berangkat bareng Vcation aja! Mau liburan ke 3 negara Asia, Jepang, Turki, Dubai, atau bahkan ke Palestina, semuanya ada di Vcation. Sahabat hanya tinggal menentukan trip yang paling sesuai dengan preferensi. Yuk konsultasikan liburan Sahabat bersama Vcation!



