WNI dipenjara di Malaysia karena tak membayar denda usai buang puntung rokok sembarangan. Simak aturannya bagi wisatawan Indonesia.

Sahabat, membuang puntung rokok sembarangan mungkin terlihat seperti pelanggaran kecil. Namun, aturan di setiap negara tentu bisa berbeda. Hal ini baru-baru ini menjadi perhatian setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara terkait kasus membuang puntung rokok di tempat umum.
Dilansir dari Detik. Kasus tersebut terjadi di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026. WNI yang bekerja sebagai pekerja umum di perusahaan kontraktor itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4 jutaan.
Namun, denda tersebut tidak dibayarkan. Akibatnya, ia mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026. Setelah masa tahanan selesai, ia juga masih diwajibkan menjalani kerja sosial selama enam jam.
Jadi, penting untuk dipahami bahwa hukuman penjara dalam kasus ini bukan semata-mata karena membuang puntung rokok. Hukuman tersebut terjadi setelah denda yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.
Aturan Buang Sampah di Malaysia Tidak Bisa Disepelekan
Di Malaysia, membuang sampah sembarangan di tempat umum, termasuk puntung rokok, termasuk pelanggaran berdasarkan Section 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).
Pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja sosial hingga enam bulan. Jika perintah kerja sosial tersebut tidak dipatuhi, pelanggar dapat menghadapi tindakan hukum lebih lanjut, termasuk denda maksimum RM10.000.
Kasus WNI tersebut menjadi perhatian karena merupakan kasus pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara setelah denda yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.
Menariknya, WNI tersebut bukan satu-satunya orang yang pernah diproses karena pelanggaran serupa. SWCorp Johor mencatat sebanyak 107 kasus yang telah diselesaikan di pengadilan dan menghasilkan perintah kerja sosial. Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga lokal dan 48 lainnya melibatkan warga asing.
Total denda dari kasus-kasus tersebut mencapai RM71.550, sedangkan durasi kerja sosial yang diberikan berada pada kisaran dua hingga 10 jam.
Baca Juga : QRIS Hadir di 6 Negara, Tapi Kok Masih Sering Gagal Dipakai?
Penegakan Aturan Kebersihan di Johor Terus Dilakukan
Penegakan aturan kebersihan di Johor juga dilakukan melalui berbagai operasi. Hingga September 2026, SWCorp Johor mencatat telah melaksanakan 3.358 operasi penegakan hukum.
Dari operasi tersebut, sebanyak 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran telah dikeluarkan. Selain itu, terdapat 789 berkas penyelidikan yang telah diteruskan kepada Timbalan Pendakwa Raya atau wakil jaksa penuntut untuk tindakan lebih lanjut.
Data tersebut menunjukkan bahwa aturan mengenai kebersihan di tempat umum memang menjadi bagian dari penegakan hukum di Johor. Karena itu, wisatawan maupun warga negara asing yang berada di Malaysia perlu memahami bahwa kebiasaan yang dianggap sepele di Indonesia belum tentu diperlakukan sama di negara tujuan.
Baca Juga : Paket Wisata Asia Murah Mulai 8 Jutaan, Booking Sekarang!
Jadi Pengingat untuk Wisatawan Indonesia

Kasus ini bisa menjadi pengingat sederhana bagi Sahabat yang berencana liburan ke luar negeri. Sebelum berangkat, jangan hanya menyiapkan paspor, tiket pesawat, hotel, dan itinerary.
Luangkan waktu untuk mencari tahu aturan dasar di negara tujuan. Mulai dari larangan membuang sampah sembarangan, aturan merokok di ruang publik, ketentuan transportasi, hingga peraturan lain yang mungkin berbeda dari Indonesia.
Dengan memahami aturan setempat, perjalanan bisa terasa lebih nyaman sekaligus membantu Sahabat menjaga sikap sebagai wisatawan Indonesia.
Jadi, kalau sedang liburan ke Malaysia atau negara lainnya, jangan anggap sepele aturan setempat, ya, Sahabat! Hal kecil sekalipun tetap perlu diperhatikan agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan bebas dari masalah hukum.



